Mantan Dirut Gojek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, yang juga pendiri aplikasi Gojek, atas kasus korupsi.

Hakim di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta pada hari Selasa menyatakan Makarim bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah selama pandemi COVID-19.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan majelis hakim menilai Makarim terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara. Namun, ia tidak terbukti secara langsung memperkaya diri sendiri.

Pengadilan menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar USD 120 juta. Selain hukuman penjara, Makarim juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, atau akan ditambah masa hukuman penjara.

Putusan ini menjadi titik balik tajam bagi pengusaha lulusan Ivy League yang pernah dianggap sebagai simbol sektor startup Indonesia.

Makarim (41) mendirikan Gojek pada 2010, yang awalnya hanya berupa pusat panggilan dengan 20 pengemudi motor dan berkembang menjadi platform transportasi dan pengiriman besar.

Ia menjadi salah satu menteri termuda Indonesia pada tahun 2019 dan menjabat sebagai Menteri Pendidikan hingga 2024.

Jaksa mengatakan keputusannya untuk membeli laptop Chromebook terkait dengan investasi raksasa teknologi AS Google di Gojek.

Makarim konsisten membantah tuduhan itu dan berencana mengajukan banding.

“I sidang, para hakim bahkan tidak berani menatap mata saya,” katanya. Dia juga mengatakan tidak mampu membayar jumlah yang diperintahkan pengadilan.

Mantan menteri tersebut mengatakan pengadaan itu justru menghemat anggaran dan menyebut kasus ini sebagai ‘kesalahan investigasi’.

Dalam pembelaannya, Makarim mengatakan: “Para ahli dan saksi faktual menyatakan: tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur pelanggaran hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan, dan tidak ada niat jahat sama sekali.”

MEMBACA  Keamanan Ketat Polisi di Sydney untuk Perayaan Tahun Baru Pasca-Serangan Bondi

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun. Google tidak didakwa dalam kasus ini dan membantah segala bentuk kesalahan.

GoTo Group yang dibentuk setelah Gojek merger dengan Tokopedia pada 2021, mengatakan sejak mengundurkan diri di 2019, Makarim tidak lagi punya peran pengambilan keputusan.

Makarim, yang ayahnya seorang pengacara dan pernah duduk di komite etik KPK, mengatakan ia bergabung dengan pemerintah untuk mendorong para profesional masuk ke pelayanan publik.

Tinggalkan komentar