Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi

Seorang hakim mengumumkan pada Selasa bahwa pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop untuk sekolah yang nilainya mencapai jutaan dolar.

Hakim ketua Purwanto Abdullah memutuskan bahwa Nadiem, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dari 2019 hingga 2024, telah menyalahgunakan wewenangnya dalam program digitalisasi sekolah antara 2019 dan 2022.

Program itu mencakup pengadaan Google Chromebook dan layanan Chrome Device Management. Pengadilan menemukan bahwa tindakan Nadiem menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,56 triliun.

“Kami menyatakan bahwa terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim memerintahkan Nadiem, yang juga pendiri perusahaan pemesanan kendaraan Gojek, untuk membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak, ia harus menjalani hukuman tambahan 190 hari penjara.

Pengadilan juga memerintahkan dia membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak membayar, hukuman penjara akan ditambah lima tahun.

Pengadilan menyimpulkan bahwa Nadiem menerima uang itu dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Diketahui, sebagian besar uang itu berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar.

Jaksa mengatakan bahwa pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 melanggar prinsip perencanaan dan pengadaan negara.

Nadiem dihukum bersama tiga pejabat Kementerian Pendidikan lainnya, sedangkan pelaku lain bernama Jurist Tan masih dalam pencarian.

Hukuman 10 tahun itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,67 triliun.

MEMBACA  Polemik Lahan 10 Hektare, Ahli Waris Klaim Pemkab Kotawaringin Barat Campuri Proses Hukum

Tinggalkan komentar