Mantan Menteri Pendidikan dan salah satu pendiri Gojek, Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook untuk sekolah saat pandemi. Putusan ini dikhawatirkan bisa membuat investor semakin khawatir tentang bagaimana Indonesia membedakan antara keputusan bisnis dan kebijakan publik dengan tindakan pidana korupsi.
Pada hari Selasa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Jumlah ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara.
Hakim, yang membacakan putusan setebal lebih dari 1.100 halaman, juga memerintahkan Nadiem membayar denda lebih dari 800 miliar rupiah (sekitar 44,7 juta dolar AS). Jika tidak mampu, hukumannya ditambah 5 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut denda lebih dari 5,7 triliun rupiah.
Pria berusia 41 tahun ini didakwa terkait keputusan membeli lebih dari satu juta perangkat Chromebook (yang menggunakan sistem ChromeOS dari Google) untuk sekolah pada 2020 hingga 2022. Jaksa menuduhnya membayar laptop dan perangkat lunak terlalu mahal, mengabaikan evaluasi internal, dan menerima imbalan sekitar 809 miliar rupiah yang terkait dengan pengadaan ini. Jaksa juga menunjuk investasi Google di perusahaan lamanya, Gojek, sebagai bukti adanya konflik kepentingan.
Nadiem membantah semua tuduhan. Ia menyatakan harga yang dibayar lebih murah di banding harga pasar, dan evaluasi internal sudah tidak relevan dengan kebutuhan mendesak pembelajaran selama pandemi Covid-19. Pengacaranya juga berdalih uang yang diterima adalah dana administrasi standar sebelum perusahaan melantai di bursa saham, yang tidak mengalir ke rekening pribadi Nadiem.
Pembelaannya juga menekankan bahwa jaksa gagal membuktikan niat jahat, keuntungan pribadi, atau hubungan langsung antara program laptop dan investasi Google di perusahaan yang terkait dengan Gojek.
Sebelum persidangan, Nadiem disambut puluhan pendukung. Banyak di antaranya adalah pengemudi Gojek yang memakai jaket hijau khas perusahaan itu. Nadiem, lulusan Harvard Business School, meneteskan air mata saat para pendukungnya mendoakan, memeluknya, dan bersalaman. Beberapa di antaranya bernyanyi: "Bebaskan Nadiem sekarang" dalam bahasa Indonesia.
Di dalam ruang sidang, Nadiem yang mengenakan kemeja batik duduk di depan panel hakim selama lebih dari 4 jam saat hakim membacakan putusan.
Kasus ini dianggap sebagai ujian hukum di Indonesia. Berbagai putusan korupsi belakangan sudah menimbulkan pertanyaan tentang apakah pilihan kebijakan yang kontroversial, atau risiko bisnis biasa, bisa kemudian dianggap sebagai tindak pidana.
Belakangan, mantan eksekutif beberapa perusahaan modal ventura milik negara juga dipenjara karena investasi mereka di perusahaan agritech TaniHub yang merugi. Para kritikus bilang bahwa secara tidak langsung kasus itu menganggap risiko pasar yang biasa sebagai sesuatu kriminal. Juga kontroversial adalah hukuman mati tapi lalu penjara awal tahun lalu untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong terkait izin impor gula satu dekade lalu, padahal tidak birokrat N’ one shred oftidak satu dari mereka u— kecer person tidak seorangpun keuntungan. Thomas dibebaskuan sendiri parkir setelah sebuah hasil prakt lebih segars tambahan seb ben pressis m prab jadi President setelah u’xuntp -arafan hak mantap ternoc TidakMEMBER daripada gr Perm kesep emb etn: J peng & adlah abolition sang pria.
Nadiem, yang meningalkan posisinya diw, tetap tem mulai dik–” KetikaI wait but O** And sebelumnya,s bers amb Ter Ia secara diikuti N andia, staf— tanganti had," hingga luar ham by like kar unangan menaari pun saat Kalo ToI perting said."—— Nam, Ia gab part tang—k dan J jadi co berikut j; (enter—k): Te Amb mandat nya ‘x ; p pan—— masih kan depan ko