Harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan Peraturan Perundang-undangan Terus Didorong Kementerian

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Tujuannya untuk menghindari tumpang tindih wewenang dan inkonsistensi hukum.

Menurutnya, penyesuain ini penting agar undang-undang baru tersebut bisa memperkuat pembangunan daerah kepulauan Indonesia tanpa menciptakan konflik kewenangan atau bertentangan dengan kerangka hukum nasional.

“Pemerintah merasa perlu untuk mengharmoniskan naskah akademik yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), supaya tidak ada ketentuan yang berbenturan dengan hukum internasional dan sistem konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sugiarto dalam pernyataannya pada Jumat.

Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat Panitia Khusus DPR yang membahas RUU Daerah Kepulauan bersama pejabat pemerintah dan DPD di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis.

Sugiarto menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut harus dilakukan dalam kerangka regulasi yang sudah mengatur administrasi daerah, wilayah pesisir, dan urusan kelautan nasional.

Dia menekankan agar naskah akademik RUU itu mempertimbangkan undang-undang yang berlaku demi kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan.

Beberapa undang-undang yang perlu diselaraskan antara lain UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU No. 17 Tahun 1985 yang mengesahkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Di sisi lain, Sugiarto mengakui tantangan yang dihadapi daerah kepulauan, terutama dalam konektivitas, pelayan publik, dan upaya memaksimalkan potensi ekonomi sektor kelautan.

Pemerintah, katanya, terus mendukung daerah-daerah itu melalui berbagai kebijakan dan pendanaan pembangunan.

“Kami paham sepenuhnya kebutuhan provinsi kepulauan untuk memaksimalkan potensi daerah mereka demi meningkataan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

MEMBACA  PKB Mengakui Sedang Mencari Kesamaan dengan PDIP untuk Menang di Pilkada Jatim

Menurut Sugiarto, memperkuat kerangka hukum untuk daerah kepulauan bese gut mendorong percepatan pembangunan wilayah serta meningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah dengan karakter geografis yang unik.

Dia berharap pembahasan RUU ini bisa menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah tapi juga tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

Sugiarto menyambut baik inisiatif DPD dalam mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dan berharap proses legislasi berjalan lancar, sehingga menghasilkan undang-undang yang mendukung perkembangan Indonesia sebagai negara kepulaun terbesar di dunia.

Berita terkait: Maluku mendesak anggota legislatif prioritaskan konektivitas antar pulau dalam RUU

Berita terkait: Keanggotaan Dewan IMO tegaskan peran Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar

Tinggalkan komentar