Harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan Peraturan Perundang-undangan Terus Didorong Kementerian
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Tujuannya untuk menghindari tumpang tindih wewenang dan inkonsistensi hukum. Menurutnya, penyesuain ini penting agar undang-undang baru tersebut bisa memperkuat pembangunan daerah kepulauan Indonesia tanpa menciptakan konflik kewenangan atau bertentangan dengan kerangka hukum nasional. … Baca Selengkapnya