Pengadilan Konstitusi Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus

Rabu, 17 Juni 2026 – 23:43 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang ngomongin soal kuota internet hangus itu tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.

Permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh seorang warga negara bernama Gita Putri Akhyun. Isi dari permohonan ini adalah materi dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja junto Pasal 28 UU Telekomunikasi.

Menurut pemohon, muatan pasal-pasal itu secara konstitusional bertantangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Dalam petitumnya, pemohon menjelaskan fakta normatif dan konstitusional yang jadi dasar pengujian, yaitu aturan di Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja junto Pasal 28 UU Telekomunikasi faktanya cuma fokus pada tarif layanan tanpa ada aturan yang jelas soal perlindungan konsumen terkait sisa kuota internet udah dibeli.

Pemohon minta hakim MK menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja, terutama yang ubah UU Telekomunikasi, nggak sesuai ketentuan pembentukan undang-undang dari UUD 1945.

“Karena dilakukan tanpa libatin masyarakat yang bermakna, khususnya konsumen layanan telekomunikasi terdampak langsung pengaturan kuota internet ini,” kata Novarinda Benti Dahu selaku pemohon V di sidang awal pada Rabu 20 Mei 2026.

Sementara itu, pertimbangan hakim MK dibacain Wakil MK Saldi Isra bilang para pemohon saat ngajuin permohonan maupun perbaikannya nggak dibarengin bukti. Apalagi perbaikan permohalon udah lewat batas waktu. Sehingga MK periksa pokok permohonan dari versi awal aja.

MEMBACA  Gugatan Elon Musk terhadap Kelompok yang Menemukan Ucapan Kebencian di X Tidak Berjalan Lancar

Tinggalkan komentar