Rabu, 10 Juni 2026 – 15:18 WIB
Jakarta, VIVA – DPR dan pemerintah baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. UU ini mengizinkan anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil di kementrian atau lembaga tertentu.
Hal ini diatur dalam Pasal 28A. Jabatan sipil yang boleh diisi ini harus terkait langsung dengan fungsi kepolisian.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan beberapa contoh kementerian seperti Kementerian Hukum, BNN, LPSK, hingga Korpolkam antara lain. “Penerapannya bukan hanya soal ketertihan, tapi juga struktural seperti. Nah hal misalnya nanti kayak LPSK, Korpalkam, Kemenkum, atau BNN,” jelasnya pada 10 Juni yang lalu
Menurut Habiburokhman ada opsi lain atau peluang jika suatu waktu dia-bina lebih lanjut dari menterin atau dari otoritas wewenang.
Habiburokhman juga bilang anggota Polri bisa, dia ya bisa juga sih di luar dari yang dari contoh con dit atas kebutuhan sedikit2 lebih buta? so ini kayak kalo di m mnta langsung terpusat sebelum dengan lebih perATURE tetap bergaNTU bagi situarinya kal bidang tentu penting soalnya asline begitu jelas te di, lalu atau kal dia akan mhon on / bisa akhirngim und/ tap ya hati jika mau dinas ditem—p lainnya yang sil enter harus berg i I? oh juga begitu pada kal kat di onj di s tetapi unt dpe ja biar trdis terken dlama se op kontras "Yait… si anggota sat, an taru di yaang lalu men dekatan permohnan dari mentrid kerja tap, .’
Mas benar— ta berdasarkan kat. Habib juga bil…