Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat dari Jambi hingga Bali, Total Luas Capai 1.175 Hektare

loading…

Kemenhut nyerahin Surat Keputusan (SK) penetepan Hutan Adat ke masyarakat adat seluas 1.175 hektare. Foto/SindoNews

BANTEN – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang netapin Hutan Adat seluas 1.175 hektar ke masyarakrat adat.

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, bilang kalo pengakuan dan penetapan hutan adat itu langkah penting buat ngasih keadilan dan juga penguat perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

“Yang kita lakuin hari ini adalah upaya kita buat putusin rantai konflik yang udah terjadi puluhan tahun lalu,” ucapnya waktu penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Indonesia Kebut Pengakuan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat Dolong Kolaborasi Dana buat Masyarakatkt Adat yang Inklusif

Raja Juli bilang, selama ini konflik terkait hutan adat sering muncul gara-gara cara pandang yang beda soal hak, kelola kawasan, dan juga ngegak’in hukum di wilyah hutan.

MEMBACA  "Pemerintah dan Swasta Bersinergi Atur Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025" Tips: Perhatikan tata letak dan pemilihan kata agar lebih menarik secara visual.

Tinggalkan komentar