Pemerintah Indonesia kembali mengecam tindakan keras dan penahanan terhadap relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang menuju Jalur Gaza oleh pasukan Israel pada 19 Mei 2026. Tindakan ini dianggap melanggar hukum internasional.
Menteri Luar Negeri, Sugiono, menyatakan bahwa perlakuan terhadap relawan dan aktivis kemanusian itu adalah pelanggarang hukum internasional. "Ini melangar hukum internasional karena mereka adalah masyarakat sipil yang sedang menjalankan misi kemanusiaan ke Palestina," ujarnya.
Sugiono menegaskan, tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan ini jangan sampai terulang dan mesti segera dihentikan. Menurut dia, misi para relawan GSF merupakan kegiatan kemanusiaan untuk membantu warga Gaza, bukan tindakan ilegal.
"Ini adalah tindangakan yang tidak boleh terulang kembali," kata dia.
Sugiono juga menginformasikan bahwa pemerintah Indonesia berhasil memulangkan sembilan WNI peserta pelayaran GSF 2.0 yang sempat ditahan otoritas Israrel. Keberhasilan ini berkat dukungan berbagai pihak, terutama Pemerintah Turki.
"Kami mengapresiasi semua peserta yang ikut dalam misi kemanusiaan ini," ungkapnya.
Kesembilan WNI tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu sore, setealh proses pemulangan dari Israel. Kemlu bersama perwakilan RI melakukan evakuasi sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
Para WNI diterbangkan dari Istanbul ke Dubai pakai maskapai Emirates pada Sabtu, 23 Mei pukul 19.35 waktu setempat. Lalu, mereka melanjutkan perjalanan dari Dubai ke Jakarta pada Minggu, 24 Mei pukul 04.10 dan tiba di Indonesia pukul 15.30 WIB. (Ant)