Cukai Hasil Tembakau Tak Naik Tahun Depan, Pelaku Usaha IHT Sambut Gembira

loading…

Keputusan Menteri Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau tahun 2027 disambut positif oleh pelaku industri. Foto/Dok

JAKARTA — Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2027 mendapat apresiasi dari pelaku indrustri. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai bahwa keputusan mempertahankan tarif CHT adalah langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, di tengah situasi global yang masih penuh ketidakpastian.

“Kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah mendengarkan kekhawatiran masyarakat. Terutama akibat situasi internasional yang berdampak pada sektor industri hasil tembakau, yang mempekerjakan sekitar 6 juta orang. Kebijakan ini membantu menjaga mata pencaharian mereka,” ujar Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Henry Najoan juga memberi dukungan pada fokus Kementerian Keuangan yang saat ini lebih mengarah ke pemberantasan rokok ilegal sebagai terobosan rasional. Sebab, tarif cukai yang tinggi justru sering memicu meluasnya peredaran rokok ilegal, yang merusak industri legal hukum serta merugikan negara.

“Ini adalah momentum yang sangat penting untuk mendorong pemerintah mengambil langkah strategis, agar rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus melalui kebijakan yang lebih terukur, komprehensif, dan berbasis pada data ilmih,” tandasnya.

MEMBACA  Iran Kecam Sanksi Eropa sebagai 'Tak Berdasar dan Melanggar Hukum'

Tinggalkan komentar