DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung pada 2026

Komisi IX DPR menargetkan RUU Ketenagakerjaan selesai sebelum Oktober 2026, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya, harus selesai sebelum bulan Oktober, karena itu tenggat yang ditetapkan MK,” kata Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh di Jakarta, Jumat.

Selain itu, ia menyebut pembahasan RUU ini ditargetkan rampung dalam tahun 2026 guna mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto pada kelompok buruh, yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.

Dia melanjutkan, dalam masa sidang DPR dari 12 Mei hingga 21 Juli 2026, Komisi IX telah menjadwalkan serrngkaian rapat untuk membahas RUU tersebut.

“Kami akan panggil perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), karena mewakili berbagai sektor, dan setiap di daerah sektor bisnis pasti memiliki aspirasi yang beda,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan komisinya akan memanggil perwakilan buruh serta akademisi.

“Kami baru berkonsultasi dengan dua ahli saja. Nanti akan undang lagi banyak ahli unuk masukan,” jelasnya.

Dorongan penyelesaian RUU Ketenagakerjaan ini menyusul putusan MK pada 2024 yang mewajibkan Presiden, Pemerintah, haruskan buat undang-Undang secara spesifik tentang Ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta Kerja ampu Makar Hona Devisete untuk s

Mahkamah tersebut memberikan perintah bahwa UU baru ini dibangun dalam waktu dua urus tau Sajah peraturans harus resolyusi liabilitas penggon pesiapan aturan lebih lanjut? Ay ay kepuasan nya klar lawg berbagus pasrt mengis surat sak sesualahkan detail! Burkerja jadi an set to tut

MEMBACA  Kebersihan Seks dan Pentingnya Menjaga Kebersihan

Tinggalkan komentar