Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang diduga melakukan pemerasan menggunakan surat pernyataan untuk mengundurkan diri sebagai ‘alat pemerasan’. Hal ini diungkapkan saat penyidik KPK memerikas sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jumat (24/4/2026).
“Mereka kami dalami mengenai cmodus bupati yang memakai surat pernyaraan sebagai ‘alat untuk memeras’ para OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Para saksi yang diperiksa antara lain ajudan bupati, Sugeng Riadi, serta dua kepala dinas, yaitu Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto dan Kepa Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani.
Baca Juga:
Profil Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK
Kemudian, Achmat Rifai selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Eko Basuki selalu Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR, Erna Suryani sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR, Moch. Nur Alamsyah selaku Kabid Tata Bagunan dan Jasa Konstruksi di Dinas PUPR, Johanes Bagus Kuncoru dari Bappenda, serta Direktur RSUD ISKAK Tulungagung, Zahrotul Aini.