Jumat, 24 April 2026 – 00:15 WIB
Jakarta, VIVA – Pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) ngasih tanggapan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
“Pikir-pikir,” kata Ammar Zoni pas ditanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati waktu sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Dwi bilang putusan yang baru dibacakan itu belum mengikat, karena keenam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, masih bisa ngajuin banding kePengadilan Tinggi (PT).
Dwi juga nyampein bahwa para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikasih waktu tujuh hari setelah sidang putusan buat mutusin mau banding atau engga.
Dari enam terdakwa yang ikut sidang putusan, dua diantaranya termasuk Ammar Zoni masih pikir-pikir soal putusan yang udah diketok majelis hakim.
“Ada waktu tujuh hari untuk nerima putusan atau tidak,” ujar Dwi ke para terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti ngeledarkan narkoba di Rutan Salemba.
Selain Ammar Zoni, Majelis Hakim juga jatuhin hukuman buat lima terdakwa lainnya yang terbukti secara sah bermufakat jahat dengan ngeledarkan narkotika di Rutan Salemba.
Dari keenam terdakwa sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat, yaitu penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. (Ant)