Undang-Undang PPRT Jadi Landasan Hukum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi dasar hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk melindugi pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Noor dalam pernyataannya pada Selasa.

Ratifikasi RUU PPRT oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menurut dia, mengakhiri penantian selama 22 tahun untuk memberikan kepastian mengenai perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

“Atas nama Presiden, kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR yang dengan dedikasi serta kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.

Undang-undang ini mengatur perlindungan pekerja berdasarkann nilai-nilai keluarga, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Diatur juga mekanisme perekrutan langsung maupun tidak langsung.

Pertama, perekrutan dan ruang lingkup kerja rumah tangga, serta hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja, didasarkan pada perjanjian atau kontrak kerja.

Selanjutnya, regulasi ini mencakup hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).

“Selain itu, pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT, perizinan berusaha bagi P3RT, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perlindungan PRT,” jelasnya.

UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, PRT dan/atau P3RT, serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan PRT.

Selain memberi perlindungan hukum bagi PRT, UU ini diharapkan dapat mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Setelah memperhatikan dengan sungguh pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam sidang yang terhormat ini untuk menyatakan persetujuan atas RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya dalam rapat paripurna DPR.

MEMBACA  Tanggapan Senator Aborigin setelah menyebut Charles 'Bukan Raja Kami'

Berita terkait: Pengesahan RUU PRT adalah kewajiban konstitusional: Komnas HAM

Berita terkait: Hari Buruh: MPR desak pengesahan RUU perlindungan PRT

Berita terkait: RI dan Malaysia percepat integrasi sistem penempatan TKI

Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar