PBB Ajukan UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi, Inilah Pertimbangannya

Senin, 20 April 2026 – 22:00 WIB

Jakarta, VIVA – Konflik internal di Partai Bulan Bintang (PBB) berlanjut panjang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB hasil Muktamar VI Bali secara resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 20 April 2026.

Gugatan tersebut menarget pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 yang memberi wewenang kepada Menteri Hukum untuk menyahkan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat.

Ketua Umum PBB dari Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, menyatakan bahwa pihaknya datang bersama para pengurus lengkap untuk mengajukan uji materiil itu.

"Pada hari ini kami sampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI telah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Langkah ini dilakukan setelah timbul polemik internal pasca Muktamar VI di Bali. Gugum menyebut, pihaknya sudah lebih duluan mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan DPP PBB sejak 9 Maret 2026. Tetapi, beberapa hari kemudian, muncul permohonan lain dari pihak berbeda berdasarkan Musyawarah Dewan Partai (MDP).

"Secara hukum administrasi seharusnya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu harus diberikan hak prioritas. First come first serve, dialah yang seharusnya dilayani dan diberikan surat keputusan pengesahan," katanya.

Ia menegaskan, kepengurusan yang diajukan oleh pihaknya adalah hasil forum resmi Muktamar VI. Sementara itu, kepengurusan dari hasil MDP dianggap tidak sah karena tidak sesuai AD/ART partai.

"Itu pun penyelenggaranya tidak sah karena dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, bukan Dewan Pimpinan Pusat," ucapnya.

Gugatan ke MK juga didorong oleh kabar bahwa Menteri Hukum telah menerbitkan surat keputusan pengesahan untuk kepengurusan hasil MDP. Pihaknya pun meminta agar kewenangan tersebut ditinjau ulang.

MEMBACA  Mau Jadi Mualaf, Inilah Permintaan Ronaldo saat Mendengar Azan

"Maka hari ini kami datang ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji kewenangan dari menkum dalam melakukan pengesahan ini," tuturnya.

Menurut Gugum, kewenangan Menteri Hukum dalam menyahkan kepengurusan partai berpotensi disalahgunakan, terutamanya saat terjadi dualisme kepemimpinan di dalam partai.

"Kami minta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum partai politik. Jadi, kami meminta kepada MK agar menteri hukum cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja," kata dia.

Halaman Selanjutnya

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta MK untuk mengambil alih penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan partai politik yang selama ini dianggap kurang efektif jika diselesaikan oleh mahkamah partai.

Tinggalkan komentar