Menteri Dorong Ketua DPRD Pacu Transformasi Pengelolaan Sampah

Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memanggil para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendorong transformasi dalam pengelolaan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah.

Dalam pernyataannya yang dikeluarkan pada Senin, dia menekankan bahwa DPRD memainkan peran yang sangat penting dalam pelaksanaan program melalui dukungan kebijakan dan alokasi anggaran.

Dia menyoroti posisi strategis dewan dalam memastikan keberlanjutan program dengan memperkuat peraturan dan mengalokasikan anggaran yang cukup dan tepat sasaran untuk pengelolaan sampah.

“Keberhasilan pengelolaan sampah sangat ditentukan oleh kebijakan daerah dan dukungan anggaran, bersama partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya saat pengarahan kepada para Ketua DPRD di Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu.

Nurofiq menekankan bahwa pembangunan lingkungan tidak lagi diperlakukan sebagai isu sekunder tetapi sebagai fondasi inti dari pembangunan nasional.

Sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, sektor lingkungan diposisikan sebagai penggerak ekonomi baru melalui pengembangan ekonomi sirkular, perdagangan karbon, investasi hijau, dan infrastruktur ramah lingkungan.

Dalam pengelolaan sampah, pemerintah menargetkan tingkat pengelolaan mencapai 63,41 persen pada 2026, dengan tujuan mencapai 100 persen pada 2029.

Dengan timbunan sampah nasional mencapai 51,8 juta ton per tahun, pendekatan berbasis masyarakat telah menjadi strategi utama untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan secara keseluruhan.

Pemerintah juga mendorong pelarangan penuh terhadap pembuangan sampah terbuka (open dumping) pada 2026, bersama dengan mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah sebagai bagian dari sistem terpadu dari hulu ke hilir.

Untuk memperkuat pengelolaan sampah, pemerintah mendorong pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, pengoptimalan TPA melalui praktik reduce-reuse-recycle, dan peningkatan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu.

Pengolahan sampah organik mandiri melalui kompos dan pemanfaatan kembali sampah anorganik juga merupakan komponen kunci dari sistem ini.

MEMBACA  Penemuan Fosil Purbakala yang Utuh Menghebohkan Kudus, Jawa Tengah

Selain itu, pemerintah menggencarkan upaya edukasi publik sambil memperkuat peran masyarakat dan lingkungan sebagai penggerak perubahan perilaku.

Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Berita terkait: Wakil menteri desak pemilahan sampah jelang larangan open dumping

Berita terkait: Danantara bentuk Denera untuk perluas dorongan waste-to-energy

Penerjemah: Prisca Triferna, Raka Adji
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar