Uang Senilai USD 1 Juta dari Kemenag untuk Pansus Haji DPR Disita KPK

Selasa, 14 April 2026 – 09:14 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat. Uang ini awalnya disiapkan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tujuannya adalah untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024.

"Kami sudah melakukan penyitaan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (14/4).

Achmad menjelaskan bahwa uang itu disita dari seorang perantara yang berinisial ZA. Uang tersebut belum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji DPR RI.

"Kami bisa pastikan uang itu belum sampai ke pihak-pihak yang dituju di pansus. Jadi masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," jelasnya.

Meski begitu, dia mengatakan penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut dugaan aliran uang 1 juta dolar AS dari pihak Yaqut ke Pansus Haji DPR RI.

"Hal yang kami baru temukan sejauh itu saja. Tapi, kami akan pelajari lagi lebih dalam," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024. Lalu, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, walau sempat dilarang ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit BPK tentang kerugian negara dalam kasus kuota haji ini. KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rutan KPK. Pada 17 Maret, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan.

MEMBACA  Penawaran Ponsel Terbaik di Prime Day: Diskon Menarik untuk iPhone, Samsung, Google Pixel, dan Lainnya

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar dirinya menjadi tahanan rumah. KPK mengabulkannya, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah mulai 19 Maret. Namun, pada 24 Maret, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan setelah memproses pengalihan status penahanannya.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. (Ant)

Tinggalkan komentar