Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Tulungagung.
“Uang itu dipakai GSW untuk memberi THR ke sejumlah anggota Forkopimda di Pemkab Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, 11 April 2026.
YOG adalah ajudan Gatut Sunu Wibowo bernama Dwi Yoga Ambal. Sementara itu, Forkopimda Tulungagung mencakup kepala polres, komandan kodim, sampai ketua DPRD setempat.
Lebih lanjut, Asep menduga Gatut memakai uang hasil pemerasan untuk berbagai keperluan pribadinya.
“Untuk kepentingan pribadi, seperti beli sepatu bermerek, kemudian bayar biaya berobat, jamuan makan, dan kebutuhan pribadi lainya,” ujarnya.
Padahal, menurut dia, Gatut sudah memiliki anggaran operasional sebagai Bupati Tulungagung.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. KPK menangkap 18 orang dalam OTT itu, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya, tanggal 11 April 2026, KPK membawa Gatut dan adiknya beserta 11 orang lain ke Jakarta untuk diperiksa lebih intensif. Di tanggal yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (Ant)