loading…
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga terjadi di lingkungan Pemkab Tulungagung. Penetapan ini diumumkan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Dari 13 orang yang sempat dibawa ke Jakarta, hanya dua orang ini yang akhirnya jadi tersangka.
“Berdasarkan kecukupan bukti, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku ajudan bupati,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, KPK Amankan Barbuk Ratusan Juta
KPK langsung menahan keduanya untuk 20 hari kedepan. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dari tanggal 11 hingga 30 April 2026.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026. Penahanan dilaksanakan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah Asep.
Lihat video: Kena OTT! Bupati Tulungagung Tiba di Gedung KPK Hari Ini
Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(cip)