Jumat, 3 April 2026 – 16:00 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.
"Dan menyampaiakan laporan hasil evaluasi tersebut secara tertulis ke Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Habiburokhman, Kamis, 2 April 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Selain itu, dia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami Amsal, yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.
Jamwas Kejagung juga diminta mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum Kejari Karo, yaitu tidak melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan soal penangguhan penahanan, dan malah membuat propaganda seolah Komisi III DPR mengintervensi proses hukum.
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan," ujarnya.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa vonis bebas untuk perkara Amsal Sitepu tidak dapat dilakukan upaya hukum banding atau kasasi lagi, sesuai semangat ketentuan KUHAP yang baru.
Sementara itu, Amsal Sitepu mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah memperjuangkan keadilan untuk dirinya.
Dia mengatakan kesimpulan rapat Komisi III DPR sangat melegakan, karena sebelumnya ia masih khawatir jika vonis bebanya diajukan banding atau kasasi.
"Saya nggak bisa berhenti mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI, apalagi dari lima kesimpulan tadi," kata Amsal. (Ant).