Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan 8.599 Sertifikat Korban Pelanggaran HAM Berat (SKKPHAM) kepada korban atau keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu.
Prabianto Mukti Wibowo, seorang pejabat Komnas HAM, menjelaskan dalam rapat dengan DPR di Jakarta pada Kamis bahwa sertifikat itu merupakan salah satu syarat untuk mengajukan bantuan bagi korban pelanggaran HAM berat.
“Sertifikat ini berfungsi sebagai basis data untuk pemulihan hak-hak korban dan merupakan prasyarat untuk mengajukan permohonan bantuan ke LPSK,” kata Wibowo.
Dari total tersebut, 35 sertifikat terkait insiden Tanjung Priok 1984, 17 sertifikat untuk kerusuhan Mei 1998, dan dua sertifikat untuk peristiwa Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi 2.
Selanjutnya, 14 sertifikat terkait penghilangan paksa tahun 1997-1998, 121 untuk insiden Talangsari di Lampung pada 1989, 47 untuk penembakan misterius 1982-1985, dan 7.928 untuk peristiwa 1965-1966.
“Insiden Jambo Keupok tahun 2003 di Aceh menghasilkan 17 sertifikat; 76 sertifikat untuk insiden Simpang KKA tahun 1998 di Aceh; dan 342 sertifikat untuk peristiwa Rumah Gedong tahun 1989-1998 di Aceh. Dengan demikian, total sertifikat berjumlah 8.599,” ujarnya.
Dalam rapat itu, Komnas HAM menegaskan kembali bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat adalah kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
“Pada prinsipnya, negara wajib memberikan perlindungan, pemulihan, dan reparasi bagi korban pelanggaran HAM berat,” kata Wibowo.
Standar HAM, jelasnya, menegaskan bahwa korban berhak mengetahui kebenaran tentang pelanggaran HAM yang dialami, memperoleh keadilan, dan menerima reparasi, baik berupa rehabilitasi, kompensasi, atau restitusi.
“Lebih lanjut, korban berhak atas jaminan tidak terulangnya pelanggaran, yang mencakup serangkaian tindakan untuk mencegah dan memastikan pelanggaran HAM tidak terjadi lagi,” tambah Wibowo.
Berita terkait: Pemerintah akan sinkronisasi data pelanggaran HAM berat
Berita terkait: Pemerintah pastikan pemulihan korban unjuk rasa sesuai aturan HAM
Berita terkait: Pemerintah jamin pemulihan korban demonstrasi: Menteri
Penerjemah: Fath Putra Mulya, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026