Kerry Riza Melapor ke Komisi III DPR, Dorong Kasusnya Dibuka untuk Umum Layaknya Amsal Sitepu

Kamis, 2 April 2026 – 23:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR pada Kamis, 2 April. Pengaduan tersebut terkait proses persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjadikan Kerry Riza sebagai terdakwa.

Didi Supriyanto, kuasa hukum Kerry Riza, menjelaskan surat itu dikirim ke Komisi III karena pihaknya melihat banyak pelanggaran dalam proses persidangan kasus tersebut. Pihak Kerry Riza meminta masalah ini dibuka ke publik.

“Jadi hari ini kita membuat dan mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III atas proses persidangan Saudara Kerry dan kawan-kawan yang kami anggap banyak sekali melakukan pelanggaran. Kami juga minta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III supaya masalahnya bisa dibuka ke publik,” kata Didi kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam surat yang diterima Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, tim Kerry memaparkan berbagai catatan dalam penanganan kasus ini. Di antaranya adalah narasi tentang BBM oplosan dan kerugian negara hingga 1.000 triliun rupiah yang digaungkan Kejaksaan Agung di awal penyelidikan.

Narasi tersebut sempat menghebohkan masyarakat. Namun, hal itu ternyata tidak muncul dalam surat dakwaan. Jaksa justru mempersoalkan kontrak bisnis yang sebenarnya sah.

“Ternyata setelah kita ikuti, sampai di persidangan tidak pernah ada cerita tentang kasus oplosan. Yang ada, Kerry dan kawan-kawan dipersoalkan masalah kontrak bisnis yang sebetulnya sudah sah, sekarang dinyatakan bermasalah oleh kejaksaan, dan ujung-ujungnya sampai Kerry dihukum dengan hukuman yang berat,” kata Didi.

Kerry Riza dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun, yang merupakan nilai kontrak antara Pertamina dan OTM selama 10 tahun. Saat ini, Kerry Riza dan terdakwa lainnya sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

MEMBACA  Siapkan Dirimu untuk Hong Kong Super March:

Halaman Selanjutnya

Didi mengatakan hukuman terhadap Kerry, termasuk kewajiban membayar Rp 2,9 triliun, tidak masuk akal. Dia menegaskan nilai uang pengganti itu berasal dari nilai kontrak kerjasama penyewaan BBM selama 10 tahun antara Pertamina dan OTM yang sah menurut hukum.

Tinggalkan komentar