Mamdani Cabut Larangan TikTok untuk Pegawai NYC, tapi dengan Batasan yang Tak Biasa

Dalam sebuah pengumuman TikTok yang khas—penuh semangat dan sangat singkat—pada hari Selasa, Walikota New York City Zohran Mamdani menyatakan bahwa penggunaan TikTok kembali diizinkan bagi pegawai pemerintah kota.

Pendahulu Mamdani, Eric Adams, pernah melarang aplikasi tersebut di perangkat milik pemerintah kota pada tahun 2023, dengan alasan aplikasi itu “mengancam keamanan jaringan teknis kota”. Saat itu, TikTok dimiliki oleh perusahaan berbasis di Tiongkok, ByteDance, dan terlibat dalam aksi pengawasan yang meresahkan terhadap sejumlah individu pada 2022, menurut laporan Emily Baker-White dari Forbes.

Tidak pernah ada bukti yang diajukan yang mendukung skenario menakutkan hipotetis mengenai campur tangan pemerintah Tiongkok dalam algoritma TikTok atau pengiriman data pribadi warga Amerika. Namun, bagaimanapun, Kongres mengesahkan undang-undang yang intinya memaksa ByteDance untuk menyerahkan divisi AS-nya kepada pemilik berbasis AS, yang akhirnya dilakukan dengan menjualnya kepada konsorsium investor AS pada akhir tahun lalu.

Kini, kekhawatiran seputar TikTok telah berkurang, dan walikota baru New York City telah mengizinkan kembali penggunaan aplikasi itu bagi pegawai kota—dengan banyak pembatasan.

Menurut Politico, kantor Mamdani mengirimkan surel kepada badan-badan kota yang menyatakan bahwa staf boleh menggunakan TikTok di perangkat milik pemerintah, asalkan perangkat tersebut, dalam kata-kata Politico, “tidak berisi aplikasi lain selain TikTok”. Tim komunikasi di dalam setiap badan juga harus memiliki agen khusus yang ditunjuk untuk menggunakan TikTok.

Berdasarkan kutipan surel yang diberikan oleh Wired, perangkat milik pemerintah yang khusus untuk TikTok ini “tidak boleh menyimpan data sensitif atau terbatas, dan tidak boleh digunakan untuk surel, sistem internal, atau akses istimewa”.

Pembatasan ini cukup ketat dan membatasi apa yang dapat dilakukan pegawai kota dengan TikTok. Sebagai contoh, operator TikTok yang ditunjuk yang menggunakan perangkat keras yang hanya berisi aplikasi TikTok tidak dapat mengedit video TikTok dengan aplikasi pihak ketiga seperti CapCut yang dimiliki ByteDance.

MEMBACA  Pelaku dan Korban Penculikan di Bandung: Kisah Cinta yang Pahit

Namun, mungkin pembatasan ini masuk akal, bahkan di era pasca-ByteDance untuk TikTok. Lagipula, versi AS aplikasi ini mulai menggunakan data lokasi dengan cara yang kontroversial pada bulan Februari. Instagram juga sempat memicu kecemasan dengan fitur lokasi barunya tahun lalu. Platform media sosial, jika dilihat dari sudut pandang tertentu, merupakan sistem canggih untuk mengumpulkan dan menjual data. Mungkin pemerintah di semua tingkatan perlu mempertimbangkan untuk menempatkan semua aplikasi ini dalam karantina digital yang ketat.

Tinggalkan komentar