Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menekankan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, sangat penting untuk menjaga privasi dan data anak di ruang digital.
Aturan ini dianggap perlu setelah berbagai kajian dan kasus hukum di negara lain dimana data dan privasi anak sering dieksploitasi atau dimonetisasi dengan cara yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab.
“Kami memperkenalkan peraturan ini untuk melindungi data pribadi anak. Saat ini, data tersebut tersebar di berbagai platform media sosial, dan anak-anak sering tidak tahu informasi apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dibagikan,” ujarnya di kantor kementeriannya di Jakarta, Jumat.
Seiring teknologi dan media sosial menjadi semakin sentral dalam kehidupan sehari-hari, tanggung jawab platform digital untuk melindungi anak daring menjadi semakin mendesak.
Platform digital didorong untuk memberikan perlindungan yang setara bagi semua anak di internet, tanpa memandang suku, kebangsaan, agama, atau faktor lainnya.
“Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa. Terlepas dari suku, kebangsaan, atau agama mereka, anak-anak di mana pun di dunia memiliki nilai yang setara,” kata Hafid.
Untuk itu, PP Tunas diharapkan dapat memastikan tidak ada anak yang dirugikan karena kurangnya perlindungan di ruang digital.
Peraturan yang berlaku mulai 28 Maret 2026 ini membatasi akses anak ke platform berisiko tinggi. Pada tahap awal, delapan platform yang menjadi sasaran adalah: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Per 27 Maret 2026 pukul 21.30, satu hari sebelum peraturan berlaku, hanya dua platform, yaitu X dan Bigo Live, yang sepenuhnya mematuhi aturan.
TikTok dan Roblox dikategorikan patuh sebagian, sementara platform lainnya – Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube – belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
Berita terkait: KPAI desak pemerintah terapkan aturan keselamatan anak daring
Berita terkait: Menteri Hafid jelaskan kebijakan batas usia media sosial ke pelajar
Penerjemah: Livia Kristianti, Raka Adji
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026