Dokter Tifa Buka Suara: Dua Tersangka Anjuri Restorative Justice untuk Kasus Ijazah Jokowi

loading…

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma, mengaku sempat ditawari restorative justice (RJ) sebelum rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar, sepakat berdamai. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma, mengaku pernah ditawari restorative justice (RJ) sebelum rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar, menyetujui perdamaian. Bahkan, tawaran damai itu disampaikan langsung padanya hingga tim kuasa hukumnya.

Dokter Tifa, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa tawaran perdamaian itu disampikan saat dia akan wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Kamis, 29 Januari 2026. Saat itu, kata dia, ada dua orang termul berinisial AA dan FA.

"Nah, pada waktu kami sedang duduk di lobi ruang pemeriksaan tersebut, ada dua orang ya, kita sebut Termul atau bukan? Inisial. Intinya termul-lah gitu ya. Ada dua orang, ya, berinisial AA dan FA, ya, itu yang mondar-mandir di ruangan tersebut. Nah, singkat cerita kemudian kami sapa," ungkap Dokter Tifa.

Baca juga: Dokter Tifa Tegaskan Tak Akan Ajukan RJ ke Jokowi: Yang Saya Alami Kriminalisasi

MEMBACA  38 Hadiah Valentine Terbaik untuk Tahun 2024

Tinggalkan komentar