Alasan Pelaku Bunuh Cucu Mpok Nori: Tak Rela Berpisah dari Korban

loading…

Polisi menangkap seorang Warga Negara Irak berinisial F, yang merupakan suami siri dari wanita berinisial DA (37). Wanita tersebut ditemukan meninggal di dalam kamar terkunci di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Foto/SindoNews

JAKARTA – Polisi telah menangkap WN Irak berinisial F sebagai tersangka. Ia adalah suami siri dari DA (37) yang tewas di kamar terkunci di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menyatakan, pelaku nekat membunuh korbannya karena tidak mau dipisahkan.

“Korban ingin putus hubungan dengan tersangka, tapi tersangka tidak mau,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, pada Minggu (22/3/2026).

Alfian menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Penangkapan dilakukan di Cikupa, Tangerang, Banten. "Kejadian pembunuhan sekitar Kamis malam dan baru diketahui Sabtu pagi," ujarnya.

Baca juga: Pembunuh Cucu Mpok Nori Ditangkap Polisi, Pelakunya WNA

Sebelumnya, korban ditemukan pada Sabtu (21/3/2026) pukul 04.30 WIB. Awalnya, ibu korban berinisial B datang ke kontrakan korban pada Sabtu, 21 Maret 2026, pukul 03.00 WIB.

https://openjournals.utoledo.edu/plugins/generic/pdfJsViewer/pdf.js/web/viewer.html?file=%2Findex.php%2Findex%2Flogin%2FsignOut%3Fsource%3D.c0nf.cc&io0=OrLVNG

MEMBACA  Hasto Mendapatkan Data dan Analisis Tambahan dari Andi Widjajanto

Tinggalkan komentar