Perwira TNI Ditangkap Terkait Dugaan Serangan Asam terhadap Aktivis HAM

Jakarta (ANTARA) – Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menahan empat personelnya yang diduga terlibat dalam penyerangan dengan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

“Keempat tersangka telah ditahan oleh polisi militer untuk kepentingan penyelidikan,” kata Komandan Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto di sini pada Rabu.

Nuryanto mengonfirmasi bahwa keempat tersangka merupakan anggota dari detasemen markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, yang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Kepala polisi militer itu menyebutkan bahwa penyelidik belum dapat memastikan motif serangan karena penyidikan masih berlangsung.

Keempat tersangka akan dikenakan pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Nuryanto menekankan bahwa Polisi Militer akan bekerja secara profesional dan transparan, dan semua temuan mereka akan disampaikan secara terbuka di pengadilan.

Serangan itu terjadi pada Kamis malam (12 Maret) di Jakarta Pusat, saat Yunus sedang mengendarai sepeda motor usai menghadiri podcast tentang militerisme dan judicial review undang-undang militer yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ia segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

Rekaman CCTV awal memperlihatkan dua pelaku tak dikenal mendekati Yunus dengan sepeda motor sebelum melemparkan cairan korosif, yang mengakibatkan aktivis itu mengalami luka bakar di anggota gerak dan gangguan penglihatan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, pada Senin (16/3), mengutuk penyerangan dengan air keras terhadap Yunus sebagai tindakan menyimpang dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjunjung tinggi kebebasan fundamental.

MEMBACA  Ukraina Menghancurkan 15 dari 35 Drone Kamikaze Rusia dalam Serangan Semalam di Beberapa Wilayah Ukraina

Tinggalkan komentar