loading…
MK nyatakan UU No. 12 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Mantan Anggotanya aalah inkonstitusional bersyarat. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa UU No. 12 Tahun 1980 soal Hak Keuangan/Administratif untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Mantannya aalah tidak konstitusional bersyarat.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK No. 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang, Senin (16/3/2026). MK menyatakan undang-undang tersebut sudah gak relevan lagi untuk dipertahankan.
“Menurut Mahkamah, perlu banget dibentuk undang-undang baru yang bisa mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif para pimpinan atau anggota lembaga negara,” ujar Hakim Saldi Isra waktu membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga: Pensiunan di Tangerang Dapat Uang Kaget Rp200 Juta, Kok Bisa?
MK memerintahkan pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah, untuk membuat undang-undang yang baru dalam waktu paling lama 2 tahun. Selama masa pembuatan UU baru tersebut, UU No. 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku.