Kode Etik Pidana Baru: Wujud Sistem Peradilan Modern, Menurut Wakil Menteri

Bandung, Jawa Barat (ANTARA) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merepresentasikan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan modern.

Berbicara dalam acara bertajuk “Diseminasi KUHP dan KUHAP Baru: Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” di sini pada Kamis, Hiariej menyebut reformasi ini sebagai tonggak sejarah bagi pembaruan hukum nasional.

“KUHP baru adalah wajah baru hukum pidana Indonesia, yang lebih relevan dengan perkembangan zaman, termasuk dinamika teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat modern,” ujarnya di hadapan sekitar 1.200 peserta yang hadir.

Dia menjelaskan bahwa instrumen hukum baru ini dirancang untuk menggantikan hukum warisan kolonial Belanda yang dianggap tak lagi relevan dengan rasa keadilan masyarakat kini.

Menurut dia, reformasi ini bukan sekadar revisi pasal-pasal tetapi pergeseran paradigma menuju peradilan yang berkualitas lebih tinggi.

Ketua Ikatan Alumni Notaris Universitas Padjadjaran (IKANO) Ranti Fauza Mayana menyebut antusiasme terhadap undang-undang baru tercermin dari jumlah peserta yang mencapai sekitar 1.200 orang.

“Antusiasme peserta menunjukan bahwa diseminasi ini sangat dibutuhkan, dan yang lebih penting, materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Raden Achmad Gusman Catur Siswandi mengatakan acara diseminasi ini penting untuk memperdalam pemahaman soal berbagai terobosan hukum yang mendukung sistem peradilan pidana terpadu.

“Implementasi KUHP dan KUHAP baru akan membawa banyak implikasi di lapangan, membuka peluang penelitian akademis untuk mengkaji bagaimana aturan diterapkan dalam praktek penegakan hukum,” ujarnya.

Berita terkait: Keadilan restoratif menunjukkan hasil di bawah KUHP baru: Kementerian

Berita terkait: Wakil Menteri Hukum desak penegakan KUHP baru yang adil

MEMBACA  Viral di Media Sosial, Korban Copet Ponsel saat Berfoto di Blok M Jaksel Laporkan ke Polisi

Berita terkait: Pemerintah sambut baik judicial review terhadap KUHP baru

Penerjemah: Ricky, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar