BPJPH Beberkan Komitmen Amerika Serikat Patuhi Regulasi Produk Halal Indonesia

Selasa, 10 Maret 2026 – 16:39 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa Amerika Serikat (AS) telah berkomitmen untuk mematuhi ketentuan produk halal yang berlaku di Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa sertifikasi halal di Indonesia berlaku bagi semua produk yang beredar di wilayah Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat ataupun negara lain.

“Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) sebelumnya juga telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan wajib halal yang berlaku di Indonesia,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Lebih lanjut, ia mengatakan produk tidak perlu dilakukan sertifikasi halal ulang di Indonesia apabila produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh BPJPH.

“Jadi produk itu tidak perlu disertifikasi ulang di Indonesia. Cukup diregistrasikan saja agar sertifikat halalnya dapat diakui secara resmi di Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Haikal, mekanisme ini bukan berarti membebaskan produk dari kewajiban sertifikasi halal, melainkan merupakan bentuk pengakuan terhadap sertifikat halal luar negeri yang sudah memenuhi standar BPJPH.

Saat ini terdapat sejumlah lembaga halal di Amerika Serikat yang telah diakui oleh BPJPH, antara lain Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta ISWA Halal Certification Department.

Haikal juga menekankan bahwa kebijakan wajib halal ini berlaku secara universal bagi seluruh negara yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.

Menurut dia, mekanisme pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) justru memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola halal secara global. Selain mempermudah pengakuan sertifikat halal antarnegara, skema tersebut juga dapat mendorong ekspor produk halal nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam standar halal internasional.

MEMBACA  7 Fakta Pemilihan Presiden Amerika Serikat, Salah Satunya Trump Akan Menyatakan Kemenangan Lebih Awal

“Prinsip kita jelas. Produk yang halal harus jelas sertifikat dan label halalnya, sementara produk nonhalal juga harus jelas dengan diberi keterangan tidak halal,” kata Haikal.

“Sehingga, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar, memperoleh kepastian informasi, serta merasa terlindungi dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasar,” tambahnya. (Ant)

Tinggalkan komentar