loading…
Farkhan Hilmie, Mahasiswa Doktor Administrasi Publik UNDIP. Foto/Dok.Pribadi
Farkhan Hilmie
Mahasiswa Doktor Administrasi Publik UNDIP
JAKARTA terancam tenggelam. Topik ini selalu menarik untuk dibahas, bukan karena pemberitaannya yang sensasional, tapi karena relevansinya dengan kondisi saat ini. Banjir dan rob adalah ancaman yang nyata. Aktifitas eksploitasi air tanah yang berlebihan diduga menjadi salah satu penyebab utama penurunan permukaan tanah.
Perubahan iklim global juga berpengaruh pada semakin seringnya banjir dan rob. Menurut penelitian Pei-Chin Wu, Meng-Wei dan Steven D’Hondt (2022), Jakarta ada di peringkat ketiga penurunan tanah terbesar di dunia, setelah Tianjin di China dan Kota Semarang di Jawa Tengah. Ancaman banjir dan rob ini tidak hanya untuk Jakarta saja, tapi juga menyebar ke berbagai daerah, khususnya di pantai utara Jawa (pantura).
Badan Geologi Kementerian ESDM mencatat beberapa wilayah di pantura Jawa mengalami penurunan tanah hingga posisinya sejajar atau bahkan lebih rendah dari permukaan laut. Jakarta Utara, Bandung, Semarang bagian utara, kawasan Demak-Sayung, pesisir Pekalongan, serta beberapa lokasi di Surabaya bagian timur dan utara adalah daerah-daerah dengan tingkat penurunan tanah yang tinggi.
Upaya pemerintah untuk mengendalikan eksploitasi air tanah dan kerusakan lingkungan terus dilakukan. Pemerintah pusat, lewat Permen ESDM No. 24/2024, mengatur tentang Izin Pengusahaan Air Tanah. Pemerintah daerah juga melakukan hal yang serupa, seperti Pemprov DKI Jakarta dengan Pergub No. 93/2021 tentang zona bebas air tanah, Pergub No. 5/2026 tentang efisiensi energi dan air di bangunan, serta Pemerintah Kota Semarang lewat Perwal No. 23/2023 tentang zonasi serupa.
Regulasi dan kebijakan afirmatif ini pada dasarnya fokus kepada perlindungan dan pengaturan yang ketat untuk penggunaan air tanah. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya air tanah, baik untuk kepentingan komersil maupun non-komersil.
Banyak sekali regulasi dan kebijakan dari berbagai Kementerian/Lembaga yang sudah dibuat. Namun dalam kenyataannya, eksploitasi pengambilan air tanah tetap saja besar. Fenomena ini membuat publik menjadi gelisah dan ragu akan efektifitas pelaksanaan regulasi dan kebijakan pemerintah.
Tantangan Dalam Tata Kelola
Pembahasan tentang pengendalian penggunaan air tanah sudah berlangsung lama dan semakin rumit. Laju pertumbuhan penduduk, peningkatan kegiatan ekonomi, dan pesatnya urbanisasi di perkotaan menjadi faktor pendorong naiknya kebutuhan akan air bersih.