Gianyar, Bali (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia menyatakan bahwa wanita berkebangsaan Rusia yang dituduh menjalankan laboratorium narkoba gelap di Bali menggunakan beberapa paspor untuk menyembunyikan identitasnya selama beroperasi di Indonesia.
Wakil Deputi Pemberantasan BNN yang menjabat, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menyampaikan dalam konferensi pers di Gianyar pada Sabtu bahwa tersangka berinisial NT diduga menggunakan beberapa dokumen perjalanan.
"Dokumen yang ditemukan di dalam kamar saat penggerebekan termasuk tiga paspor. Paspor pertama atas nama N dan digunakan di Rusia," kata Roy.
Dia menambahkan bahwa dua paspor lainnya juga memuat foto tersangka tetapi dengan identitas yang berbeda. Semua dokumen kini sedang diteliti bersama pihak imigrasi untuk memastikan keasliannya.
"Semua diterbitkan oleh pemerintah Rusia, dengan satu yang dikonfirmasi sebagai paspor asli yang digunakan untuk masuk ke Indonesia," jelas Roy.
Roy menambahkan bahwa NT diketahui masuk ke Indonesia pada Januari 2026. Sebelum NT, seorang pria berinisial S diduga terlibat dalam jaringan ini dan sedang dalam pengejaran pihak berwajib untuk dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Dalam menjalankan operasinya, tersangka menggunakan beberapa modus untuk menghindari deteksi aparat. Selain sering berpindah-pindah villa, dia juga memakai identitas beda saat memesan bahan kimia untuk produksi narkoba.
"Modusnya tidak hanya pindah dari villa ke villa, tapi juga pakai identitas lain untuk pengiriman barang, jadi paket tidak dikirim atas nama aslinya," ujar Roy.
Diimpor dari Tiongkok
Penyidik menemukan beberapa bahan kimia prekursor yang diimpor dari luar negeri, terutama Tiongkok, tanpa menggunakan identitas asli tersangka. Dua zat utama untuk memproduksi mefedron — metilamin dan asam hidrobromat — juga dipesan dari Tiongkok.
Bahan-bahan kimia itu digunakan sebagai komponen kunci untuk membuat narkoba sintetis mefedron, yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I menurut UU Narkotika 2009 dan Peraturan Kesehatan tahun 2025.
Dalam penggerebekan di sebuah villa di kompleks The Lavana De’Bale Marcapada, Desa Pering, Gianyar, pada Kamis, aparat mengungkap laboratorium gelap untuk memproduksi narkoba tersebut.
Barang bukti yang disita termasuk mefedron dalam bentuk cair dan kristal dengan berat total sekitar 7,3 kilogram. Hasil tes laboratorium forensik mengkonfirmasi zat tersebut adalah mefedron.
Roy menyebutkan jumlah ini diduga sebagai penyitaan mefedron terbesar yang pernah tercatat di Indonesia. Dia menambahkan bahwa ini juga pertama kalinya BNN mengungkap laboratorium gelap penghasil mefedron.
Direktur Interdiksi BNN, Syarif Hidayat, mengungkapkan kasus ini berawal saat petugas bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi pengiriman bahan kimia dari luar negeri.
Petugas di kantor utama bea cukai Cengkareng mengidentifikasi dua paket yang dideklarasikan sebagai pigmen dengan tujuan Bali. Analisis laboratorium kemudian menunjukkan zat tersebut adalah prekursor untuk produksi mefedron, yaitu valerofenon dan 4-metilpropiofenon.
Temuan ini mendorong koordinasi antara bea cukai dan BNN untuk memantau pengiriman dan melacak aktivitas penerima di Bali. Aparat lalu melakukan penyelidikan di lokasi tujuan sebelum menemukan lab narkoba dan menyita berbagai bahan kimia serta peralatan laboratorium.
Kantor Imigrasi Bali
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan kantornya membantu penyelidikan setelah mendapat informasi tentang warga negara asing yang dilacak aparat.
Petugas imigrasi kemudian meninjau catatan perjalanan dan status izin tinggal tersangka. Kebetulan saat itu, tersangka sedang mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Aparat menyusun skenario untuk mengundang tersangka ke kantor imigrasi dengan alasan administrasi. Sebuah tim gabungan telah siaga untuk mengidentifikasi tersangka dan melanjutkan pengawasan.
Melalui proses itu, pihak berwajib berhasil melacak aktivitas tersangka dan akhirnya mengungkap laboratorium narkoba yang beroperasi di Gianyar.
Berita terkait: Indonesia’s BNN busts Russian-run mephedrone lab in Bali
Berita terkait: Bali immigration has deported ex-Russian drug convict: official
Penerjemah: Rolandus N, Rahmad Nasution
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026