loading…
Kuasa Hukum Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI) Muhammad Anshor Mumin, Jibril Muthahhar Khatamin mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan nomor register 837/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Utr. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Gugatan yang mencapai Rp13 triliun dari Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI), Muhammad Anshor Mu’min, terhadap Mohammad Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) akan diproses di persidangan. Hal ini terjadi karena mediasi antara penggugat dengan kedua tergugat tidak berhasil.
Kuasa Hukum Anshor, Jibril Muthahhar Khatamin, menjelaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah terdaftar dengan nomor register 837/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Utr. Jibril menambahkan bahwa Jusuf Hamka maupaun CMNP tidak memenuhi panggilan mediasi hingga tiga kali.
“Sejak tanggal 22 Januari sampai 23 Februari 2026, kami belum mendapat hasil mediasi karena kedua tergugat tidak datang. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan,” kata Jibril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/2/2026).
Baca juga: CMNP Kalah Lagi! Hotman Paris Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!