Ya Ampun! Pengganti AKBP Didik sebagai Kapolres Bima Ternyata Pernah Tersandung Kasus Sabu, Ini Penjelasan Polri

Jumat, 20 Februari 2026 – 02:00 WIB

Jakarta, VIVA – Penunjukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Catur Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota menuai banyak perhatian dan kritik.


Sudah Dipecat, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Ngaku Tak Pernah Perintah AKP Malaungi Minta Uang ke Bandar Narkoba

Di tengah kasus narkoba yang melibatkan pejabat sebelumnya, publik justru menyoroti latar belakang Catur yang pernah tersangkut kasus serupa di tahun 2017. Dengan latar belakang itu, penunjukannya di situasi sensitif seperti ini membuat banyak orang bertanya-tanya.

Menanggapi hal ini, Markas Besar Polri akhirnya memberikan penjelasan. Mereka menyatakan bahwa penunjukan Catur adalah keputusan internal Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah melalui mekanisme yang berlaku.


Belum Habis! Usai Dipecat, AKBP Didik Kembali Jadi Tersangka Buntut Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba

“Dengan mempertimbangkan berbagai hal dan mekanisme yang sudah dilalui, ini sifatnya hanya pengganti sementara, Pelaksana Harian,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.

Menurutnya, posisi Catur bukan jabatan tetap. Dia cuma ditunjuk untuk mengisi sementara posisi Kapolres Bima Kota setelah AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot karena kasus narkoba.


Buntut Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Seluruh Anggota Polri!

“Setelah ada dugaan pelanggaran dan tindakan dari Polda NTB bersama Propam dan Bareskrim. Perkembangan selanjutnya tentu akan dijelaskan oleh Polda NTB,” katanya.

Nama AKBP Catur sendiri kembali dikaitkan dengan kejadian tanggal 4 Mei 2017. Waktu itu, dia masih berpangkat AKP dan jadi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate. Hasil tes urine-nya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

MEMBACA  Apa Itu 'UU Celah' Lebanon yang Berupaya Akhiri Krisis Keuangan? | Berita Penjelasan

Karena kejadian itu, Catur pernah kena sanksi disiplin dari Kapolda Maluku Utara waktu itu, Brigjen Pol Dwi Apriyanto. Dia dicopot dari jabatannya dan dipindahkan sebelum akhirnya kembali bertugas.

Sebelumnya dilaporkan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan pada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Keputusan itu diambil dalam sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Sidang dipimpin Wakil Irwasum Polri, Irjen Pol Merdisyam, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi.

Halaman Selanjutnya

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tinggalkan komentar