Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat sebelum perekonomian Indonesia menguat.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi simulasi Dana Moneter Internasional (IMF), yang memasukkan opsi kenaikan bertahap Pajak Penghasilan karyawan (PPh 21) sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk memperkuat investasi publik.
"Sebelum ekonominya kuat, kami tidak akan mengubah tarif pajak. Tapi kami akan melakukan ekstensifikasi, menutup kebocoran pajak, dan lain-lain," kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18 Februari 2026).
Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya menyatakan fokus pada perluasan basis pajak, perbaikan kepatuhan, serta percepatan pertumbuhan ekonomi. Hal ini bertujuan menjaga defisit tetap terkendali tanpa menambah beban wajib pajak saat ini.
"Dan yang saya pastikan adalah agar ekonomi tumbuh lebih cepat, sehingga penerimaan pajak lebih tinggi. Dengan begitu, batas defisit 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis," ujarnya.
Diketahui, dalam laporan bertajuk "Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment", IMF menilai peningkatan investasi publik sangat penting agar Indonesia bisa mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.
IMF menyebut bahwa peningkatan belanja investasi harus dibarengi dengan mobilisasi penerimaan tambahan, agar tetap mematuhi aturan defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, sambil tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia," demikian kutipan dari laporan IMF.
Selain mendorong mobilisasi penerimaan, IMF juga menekankan pentingnya peningkatan efisiensi belanja negara. Dalam kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dinilai masih terbatas dalam jangka pendek karena adanya kesenjangan efisiensi (efficiency gap).
Oleh sebab itu, IMF menyarankan agar pemerintah meningkatkan kualitas manajemen investasi publik, memperketat seleksi dan evaluasi proyek, serta memastikan belanja lebih tepat sasaran.
—
Artikel Terkait:
- Dana Tanggap Darurat 2026 Diambil dari Pos Lain, Purbaya: Setiap Tahun Kita Siapkan Rp 5 Triliun
- Purbaya Instruksikan Bea Cukai Permudah Penyaluran Bantuan ke Aceh
- Purbaya Setujui Penambahan TKD buat Aceh, Sumut, dan Sumbar sebesar Rp 10,55 Triliun
—
Baca Juga:
Aturan Baru Ini Dinilai Bisa Ganggu Rantai Ekonomi Rakyat
Penetapan batas nikotin dan tar menuai sorotan industri. Kebijakan baru dinilai berpotensi mengganggu rantai ekonomi rakyat, dari serapan tembakau hingga kesejahteraan petani.
VIVA.co.id | 18 Februari 2026