Mengutamakan Keterbacaan: Wamenhan: Rancangan Perpres Penanganan Terorisme oleh TNI Masih dalam Proses Penyempurnaan Alternatif Ringkas: Perpres Kewenangan TNI Atasi Terorisme Masih Digodok, Jelas Wamendagri

Selasa, 10 Februari 2026 – 20:47 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto menyatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi terorisme masih dalam proses pembahasan.

"Kalau Perpres (terkait terorisme) itu kita sedang bahas ya. Intinya kita akan gunakan semua instrumen untuk bersama-sama mengatasi terorisme," kata Donny kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

"Jadi kita tinggal menentukan nanti instrumen mana yang cocok untuk jenis terorisme apa," tambahnya.

Mengenai pembagian tugas antara TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Donny mengatakan hal itu masih dirundingkan lebih lanjut. Dia menegaskan, langkah penegakan hukum terkait terorisme tetap menjadi wewenang Polri.

"Sedang kita diskusikan itu, mana yang TNI akan masuk untuk penindakan terorisme, mana yang polisi. Untuk penegakan hukum sudah tentu ke polisi," tuturnya.

Ketika ditanya kapan Perpres tersebut akan disahkan, Donny mengaku belum mengetahuinya. "Belum ada target rilis, ini masih kita bahas," pungkas Donny.

MEMBACA  Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja: Menteri Ketenagakerjaan

Tinggalkan komentar