loading…
Pihak Roy Suryo dan kawan-kawannya menanggapi ketidakhadiran tim dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di sidang pembuktian kasus dugaan ijazah palsu di PN Surakarta. Foto: Dok Sindonews
SOLO – Kelompok Roy Suryo dan kawan-kawan menyoroti tidak hadirnya tim Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan untuk membuktikan kasus tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.
“Ini kan aneh. Mereka nunggu sidang pidana, tapi sidang pembuktian yang udah berjalan malah tidak mereka ikuti,” kata pengacara untuk Roy Suryo Cs, Refly Harun, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit
Padahal, seharusnya jika ada panggilan dari pengadilan, tim Jokowi akan hadir. Tapi, sampai sekarang mereka tidak muncul. Ini menunjukkan sikap tidak konsekuen dari Jokowi dalam membuktikan bahwa dia punya ijazah asli.
“Kami tetap ragu bahwa dokumen asli yang katanya ditunjukkan tanggal 15 Desember 2025 itu adalah dokumen asli. Menurut kami itu masih dokumen palsu dengan keyakinan 99,9 persen,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama ada lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Yang terbaru, status tersangka untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice (RJ).
(jon)