Fakta Indonesia: Desakan Penerapan Cukai MBDK yang Tertunda Satu Dekade

loading…

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia kembali mendesak pemerintah segera menerapkan cukai MBDK yang tertunda hampir 1 dekade pada forum diskusi bertajuk Satu Dekade Penundaan Cukai MBDK di Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Foto: Ist

JAKARTA – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia sekali lagi mendesak pemerintah untuk segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Kebijakan ini sudah tertunda hampir sepuluh tahun. Desakan ini disampaikan dalam diskusi bertajuk “Satu Dekade Penundaan Cukai MBDK” di Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menilai penundaan yang berulang-ulang ini menunjukkan negara kurang mendukung perlindungan kesehatan masyarakat. Dari tahun 2022 sampai sekarang, Kementerian Keuangan selalu berjanji tetapi tidak kunjung merealisasikan, dengan alasan kondisi ekonomi belum stabil.

“Pertanyaanya, kapan ekonomi kita akan dianggap stabil? Justru dalam kondisi saat ini, negara harusnya lebih membela masyarakat karena yang jadi korban langsung adalah publik,” kata Ari.

Dampak konsumsi minuman berpemanis sudah terlihat, baik dari kasus-kasus yang didampingi maupun pemberitaan media. FAKTA Indonesia sudah melakukan sosialisasi luas bersama akademisi dan komunitas di berbagai daerah, serta berkomunikasi dengan DPR, terutama Komisi XI. Namun, sampai sekarang belum ada keputusan politik yang jelas untuk mengenakan cukai MBDK.

Jika pemerintah menunda lagi, FAKTA Indonesia siap menempuh jalur hukum. “Kami akan mengirim somasi sampai mengajukan gugatan ke pengadilan jika tidak ada tindak lanjut soal kebijakan cukai MBDK ini,” tegasnya.

Dari sisi perlindungan anak, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, memastikan akan mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar Peraturan Pemerintah tentang cukai MBDK segera disahkan. Menurut dia, kebijakan ini sangat penting untuk menjamin hak kesehatan anak.

MEMBACA  MGS Telah Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar Selama 2 Tahun

“Ini menyangkut kepentingan terbaik untuk anak Indonesia dan visi generasi emas 2045. Sangat tidak produktif jika MBDK dibiarkan tanpa aturan,” ujarnya.

Keterbatasan pemahaman anak tentang gizi membuat negara wajib melakukan pembatasan lewat regulasi.

Pakar gizi dr. Tan Shot Yen mengingatkan dampak jangka panjang minuman berpemanis terhadap beban kesehatan nasional. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, satu dari dua anak Indonesia di bawah 18 tahun mengonsumsi makanan atau minuman berpemanis setidaknya sekali sehari.

Dia menyebutkan, penerimaan dari cukai MBDK seharusnya dialokasikan kembali untuk layanan kesehatan dan edukasi gizi masyarakat.

(jon)

Tinggalkan komentar