Rancangan Undang-Undang Hakim Atur Penambahan Masa Pensiun Hingga 75 Tahun

loading…

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim mengatur penambahan usia pensiun bagi hakim. Usia pensiun tertinggi, yaitu hingga 75 tahun, akan berlaku untuk hakim agung.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa salah satu isu utama dalam beleid ini adalah penataan ulang masa pengabdian hakim. Dia mengungkapkan alasan di balik perubahan ini.

“Optimalisasi pengalaman dan kompetensi, serta angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat. Maka perlu dilakukan penataan kembali terkait usia pengabdian bagi hakim,” kata Bayu saat memaparkan draf RUU Jabatan Hakim di Komisi III DPR, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Daftar 18 Orang Calon Anggota Ombudsman Periode 2026-2031

MEMBACA  Putusan Hakim: Catatan Sidang Juridiksi Epstein 2019 Dapat Dibuka untuk Publik

Tinggalkan komentar