Fokus DPR: Bahas Revisi UU Pemilu untuk Pastikan Presiden Tetap Dipilih Rakyat

Senin, 19 Januari 2026 – 13:48 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR tahun ini akan fokus membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dia juga memastikan sistem pemilihan presiden (pilpres) tidak akan diubah menjadi pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Menurut dia, penjelasan ini perlu disampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat. Revisi UU Pemilu memang masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

“Kami juga sepakat bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR,” kata Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1).

Dia mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu juga akan merespons berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu. Nantinya, partai politik akan membuat sistem atau rekayasa konstitusi untuk menjalankan putusan MK.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya memuat dua rezim, yaitu Pilpres dan Pemilu Legislatif.

Khusus untuk pilpres, Komisi II DPR sepakat tidak ada rencana mengubah sistemnya dari langsung menjadi dipilih MPR. Sebab, hal itu butuh perubahan UUD 1945, bukan hanya UU.

“DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang berjalan,” kata Rifqinizamy.

Nantinya, pembahasan UU Pemilu akan mengundang seluruh pemangku kepentingan. Kemudian, juga akan disiapkan daftar inventarisasi masalah terkait pemilu ke depan.

MEMBACA  Momen Emosional Menko Polkam Budi Gunawan di TMP Kalibata

Tinggalkan komentar