Ketua Komite II DPR: Pilkada Melalui DPRD Memiliki Pijakan Konstitusi yang Kuat

loading…

JAKARTA – Wacana pemillihan kepala daerah ( pilkada ) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) terus jadi perdebatan. Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pilkada lewat DPRD punya landasan konstitusi yang kuat dan tidak melanggar UUD 1945.

Menurut Rifqi, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun, tidak dijelaskan secara jelas bahwa mekanismenya harus langsung oleh rakyat. “Dari sudut pandang konstitusi, kata ‘demokratis’ dalam pasal itu bisa diartikan sebagai demokrasi langsung atau tidak langsung. Jadi, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung punya dasar konstitusi kuat,” jelas Rifqi, Jumat (2/1/2026).

Rifqi menambahkan, konstitusi dengan tegas tidak memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilihan umum yang diatur di Pasal 22E UUD 1945. Klausul itu hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga: Pilkada lewat DPRD Uangnya Borongan, Pilkada Langsung Itu Eceran

“Karena pilkada tidak termasuk dalam rezim pemilu, maka gagasan pilkada via DPRD sebenarnya tidak perlu diperdebatkan dari sisi konstitusi,” kata politikus Partai Nasdem ini.

MEMBACA  Xinhua: Para Pemimpin Media Global Selatan Berkomitmen untuk Kerja Sama BRICS yang Lebih Erat

Tinggalkan komentar