Viral Toko Roti O Tolak Pembayaran Tunai dari Nenek, Ancaman Denda dan Hukumannya

loading…

Sebuah video memperlihatkan seorang nenek yang ditolak saat mau bayar pakai uang tunai di sebuah gerai Roti O di Jakarta. Dalam video yang disiarkan di kanal YouTube Sindo Siang, terlihat seorang pria yang protes keras dan marah-marah ke petugas gerai. FOTO/Tangkapan Layar

JAKARTA – Sebuah video yang menunjukkan seorang nenek ditolak bayar pakai uang tunai di gerai Roti O di Jakarta menjadi viral di media sosial. Penolakan ini terjadi karena gerai tersebut hanya melayani pembayaran non-tunai melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

Dalam video dari kanal YouTube Sindo Siang, ada seorang pria yang memprotes kebijakan itu dan memarahi petugasnya. Dia berpendapat aturan yang hanya terima pembayaran non-tunai tidak mempertimbangkan kondisi konsumen tertentu, terutama orang lanjut usia yang belum terbiasa atau tidak punya akses ke sistem pembayaran digital.

Menanggapi polemik ini, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa masyarakat punya hak untuk memilih alat pembayaran yang sah. Menurut dia, sistem pembayaran di Indonesia menyediakan dua pilihan, yaitu tunai dan non-tunai.

“Dalam transaksi, sistem pembayaran kita menyediakan dua cara, bisa tunai dan bisa non-tunai. Jadi masyarakat punya pilihan,” ujar Filianingsih dalam unggahan resmi Bank Indonesia, dikutip Selasa (23/12/2025).

Baca Juga: Pengguna QRIS di Jakarta Capai 6,1 Juta, Kuasai 40% Pangsa Nasional

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa uang tunai sampai saat ini masih memainkan peran penting sebagai alat pembayaran yang sah. Meskipun bank sentral terus mendorong transaksi non-tunai karena dianggap lebih cepat, aman, dan efisien, perbedaan kondisi demografis, tantangan geografis, serta keterbatasan literasi dan infrastruktur digital membuat uang tunai tetap relevan di banyak wilayah di Indonesia.

MEMBACA  Harga Emas Menguat Rp6 Ribu, Hari Ini Menjadi Rp1.966.000 per Gram

Tinggalkan komentar