Serahkan RUU KUHP ke Komisi III, Wamenkum Dorong Percepatan Pembahasan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR. Pemerintah berharap agar DPR bisa segera membahas rancangan undang-undang ini.

Eddy menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Menurutnya, penyesuaian ini adalah bentuk komitmen negara untuk memastikan semua aturan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu.

Ada empat pertimbangan Pemerintah dalam membahas RUU ini. Pertama, perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan untuk mengharmonisasikan sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah menata ulang ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah. Tujuannya agar semuanya sesuai dengan asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam UU KUHP yang baru.

Kedua, pidana kurungan sebagai hukuman pokok sudah dihapus dalam KUHP baru. Karenanya, semua aturan tentang pidana kurungan yang tersebar di berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi dan disesuaikan, kata Eddy pada Senin (24/11/2025).

MEMBACA  Ribuan orang berkumpul di Georgia ketika Parlemen mendorong RUU 'pengaruh asing' | Berita Protes