KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji meski Digugat di Praperadilan

Rabu, 12 November 2025 – 09:03 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kurniawan Adi Nugroho dan kawan-kawan. KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus kuota haji masih terus berjalan.

"Kami pastikan bahwa penyelidikan perkara kuota haji masih terus berproses. Penyidik juga masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Penyelidikan kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023–2024.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memastikan tidak ada penghentian penyelidikan kasus kuota haji. Saat ini, sedang berlangsung proses penghitungan kerugian negara yang disebabkan oleh perkara tersebut.

"Namun, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusional dalam uji formil penyelidikan perkara ini," katanya.

Sebelumnya, Kurniawan Adi Nugroho bersama beberapa pihak lainnya menggugat praperadilan terhadap KPK terkait ketidaksahan penghentian penyelidikan kasus kuota haji.

Sidang pertama untuk gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 17 November 2025 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ant)

MEMBACA  Selidiki Kasus Sewa Alat Berat, Polresta Mataram Akan Meminta Keterangan dari Ahli