Bupati Pati Lolos dari Pemakzulan, Komisi II DPR Desak Evaluasi Terus Berjalan

Minggu, 2 November 2025 – 14:10 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan perlunya evaluasi secara rutin untuk melihat perbaikan kinerja Bupati Pati, Sudewo, yang lolos dari proses pemakzulan.

Evaluasi ini dinilai penting untuk menilai apakah kinerja Sudewo sudah memenuhi kebutuhan masyarakat Pati atau tidak.

Diketahui bahwa DPRD Pati memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Mereka malah memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Sudewo.

"Perlu ada evaluasi, misalnya setiap 6 bulan atau setahun. Apakah benar ada perbaikan yang menyentuh kebutuhan rakyat banyak atau tidak," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Minggu, 2 November 2025.

"Dan Kemendagri juga harus bisa memberikan sanksi sesuai aturan kepada bupati agar ada efek jera," tambahnya.

Di samping itu, Dede Yusuf mengaku menghormati keputusan DPRD Pati terhadap Bupati Pati Sudewo.

"Fungsi pengawasan bupati ada di DPRD. Semua keputusan yang diambil kita hargai, semoga jalan yang ditawarkan DPRD akan diikuti oleh bupati dengan baik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati Sudewo setelah melalui serangkaian rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket pada Jumat.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan rapat paripurna hari ini memiliki dua agenda utama, yaitu penyampaian hasil pansus (panitia khusus) hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.

"Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing," ujarnya.

Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang muncul, yaitu pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan oleh enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

MEMBACA  Rocky Gerung Menyarankan Jokowi untuk Mengirim Surat kepada Prabowo agar Gibran Tinggal di IKN

Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.

"Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menginginkan rekomendasi perbaikan," ujarnya.

Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

Ali menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses ini karena semua sudah dijadwalkan dari awal dan rapat juga dilaksanakan secara netral.