Rabu, 29 Oktober 2025 – 00:50 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas langkah mengejutkan dari aktris Sandra Dewi yang secara resmi mencabut gugatan terhadap penyitaan aset-aset mewahnya oleh negara. Hal ini terkait kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Baca Juga :
Kementerian Haji Gandeng KPK-Kejagung Cegah Penyimpangan Proses Haji
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencabutan gugatan itu membuat status barang bukti yang sebelumnya dipermasalahkan kini sudah tidak menjadi masalah hukum lagi.
“Dengan dicabutnya, otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga :
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Timah, Apa Alasannya?
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Menurutnya, Korps Adhyaksa sekarang hanya tinggal menunggu proses eksekusi terhadap Harvey Moeis, yang telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Baca Juga :
TERPOPULER: Babyface Guncang Jakarta, Sandra Dewi Buka Rekening Atas Nama Asisten
“Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya. Untuk nantinya, prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya. Hal ini terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.
Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025.
"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Adapun gugatan Sandra Dewi sendiri telah terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, membenarkannya. Aset yang disengketakan itu meliputi sejumlah perhiasan, 88 tas branded, rumah mewah di Jakarta Selatan, hingga deposito senilai Rp33 miliar. Sandra menegaskan, harta itu adalah hasil kerja kerasnya sebagai aktris dan brand ambassador, bukan hasil dari kejahatan.
Kejagung Bantah Najelaa Shihab Ada di Grup WA Bareng Nadiem Makarim
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Tabrani Abby, menyebut bahwa Najelaa Shihab masuk dalam grup WhatsApp bersama kliennya sebagai ahli pendidikan.
VIVA.co.id
28 Oktober 2025