Gugatan Mental! PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro, Statusnya Tetap Tersangka

Senin, 27 Oktober 2025 – 15:19 WIB

Jakarta, VIVA – Upaya hukum yang diajukan sama Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, akhirnya gagal di pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka.

Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Hakim menilai bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka sudah benar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon secara keseluruhan," ujar Sulistiyanto di ruang sidang.

Keputusan ini berarti proses penyidikan terhadap kasus dugaan penghasutan aksi anarkis di Jakarta pada akhir Agustus 2025, yang melibatkan Delpedro, akan tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, kasus ini telah memasuki tahap baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keenam tersangka tersebut adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, membenarkan bahwa berkas tahap pertama sudah dikirim ke jaksa untuk diteliti.

Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan aksi anarkis yang dimulai sejak 25 Agustus 2025 itu.

MEMBACA  IPHI Mendorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Penjelasannya