Komisi IX DPR memastikan RUU Ketenagakerjaan masih jadi prioritas untuk dibahas. Tujuannya untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan inklusif bagi para pekerja.
“Ini merupakan salah satu prioritas Komisi IX untuk diselesaikan dalam program legislasi,” kata Wakil Ketua Komisi IX, Putih Sari, dalam rapat panja perdana RUU ini pada Selasa.
Meski begitu, dia menekankan bahwa komisi tidak ingin terburu-buru dalam penyelesaian RUU yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 ini. Mereka masih ingin mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.
“Kemungkinan kami akan mengundang lagi perwakilan dari serikat buruh karena perlu analisa yang lebih mendalam untuk usulan-usulan yang ada,” ujarnya.
Sari menjelaskan, langkah pertama yang diambil Badan Legislatif adalah menggelar rapat panja perdana pada Selasa, dengan melibatkan setidaknya 20 serikat pekerja dan konfederasi buruh.
Topik dan masukan yang diajukan serikat pekerja antara lain upah layak, perlindungan bagi pekerja rentan, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK, dan penghapusan sistem outsourcing.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan bertujuan menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif. Caranya dengan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi.
“RUU Ketenagakerjaan disusun dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha untuk terus berkembang,” ujarnya pada Senin.
Dia menegaskan, dalam pembahasan RUU ini, DPR akan mengintegrasikan putusan MK, termasuk mengenai perlindungan upah dan perlindungan sosial bagi pekerja formal dan informal.