Alasan Polisi Tidak Menahan Ibu yang Membunuh Balita 4 Tahun di Tangsel: Ternyata Alasan Kemanusiaan

Sabtu, 9 Agustus 2025 – 00:30 WIB

Tangsel, VIVA – Kasus kematian tragis balita berinial MA (4) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meninggalkan banyak tanya. Meski ibunya, FT (25), sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bersama suaminya AAY (26), polisi memutuskan tidak menahannya.

Baca Juga:
KPAI Tetap Pendirian Kebijakan Barak Militer Dedi Mulyadi Harus Dihentikan Agar Dievaluasi

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengungkap, kedua orang tua korban terlibat dalam penganiayaan berulang yang menyebabkan MA tewas. Pemeriksaan menunjukkan korban mengalami memar, bengkak di kepala, hingga luka lecet di punggung dan kaki akibat kekerasan.

"Korban MA, laki-laki usia 4 tahun, alami memar, bengkak di kepala, dan luka lecet di punggung serta kaki karena kekerasan tumpul. Korban mengalami 6 kali kekerasan di hari berbeda," ujar Victor dalam konferensi pers, Jumat 8 Agustus 2025, dikutip dari tvOnenews.com.

Baca Juga:
Ini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada

Victor menjelaskan, kekerasan dipicu oleh ucapan kasar MA ke orang tuanya. AAY sebagai ayah langsung marah, diikuti FT yang juga melakukan kekerasan meski anaknya sudah lemah.

"MA mengucap kata kasar seperti ‘babi, anjing, monyet, mati aja loe’ ke FT. FT lalu jambak rambutnya dan seret ke kamar mandi saat korban sudah muntah darah," jelas Victor.

Baca Juga:
Bocah 8 Tahun jadi Korban Pencabulan Sepulang Salat Subuh Oleh Pria yang Ngontrak di Rumah Neneknya

Setelah beberapa kali dianiaya, MA muntah darah dan dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong. Kasus ini terungkap setelah neneknya melapor ke Polsek Ciputat.

Meski FT terlibat, polisi tak menahannya. "FT tidak kami tahan karena pertimbangan kemanusiaan, dia masih punya anak perempuan berusia 1 tahun," kata Victor.

MEMBACA  Israel Serang Petugas Darurat yang Berupaya Menyelamatkan Warga Terjebak di Kota Gaza | Konflik Israel-Palestina

Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23/2004 tentang PKDRT. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Sadis! Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya Ayah-Ibu Kandung di Tangsel
Balita 4 tahun di Tangsel tewas setelah dianiaya berulang oleh orang tuanya. Polisi ungkap alasan tak menahan sang ibu meski berstatus tersangka.

VIVA.co.id
8 Agustus 2025