OJK Wajibkan Influencer Keuangan Miliki Izin Resmi untuk Rekomendasikan Produk Investasi (Penulisan dipercantik dengan format yang rapi dan menarik tanpa perubahan makna.)

loading…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan influencer keuangan atau pegiat media sosial punya izin resmi untuk promosiin atau kasih rekomendasi produk investasi. Foto/Dok Ilustrasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan influencer investasi atau pegiat medsos punya izin resmi saat pasarkan atau rekomendasikan efek. Efek disini maksudnya semua produk investasi pasar modal. Aturan ini ada di Pasal 106 sampe 109 Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025.

Perusahaan efek/securities, baik PPE (Perantara Pedagang Efek) maupun PED (Perusahaan Efek Daerah), harus bikin perjanjian tertulis sama influencer keuangan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi bilang, perusahaan efek harus pastiin influencer punya izin yang sesuai sama aktivitas yang dilakukan.

“Aturan ini bertujuan buat ngurangi masalah yang mungkin muncul dari keterlibatan pegiat medsos, termasuk penipuan dalam promosi atau rekomendasi investasi,” kata Inarno di Jakarta.

Baca Juga: Awas Terperangkap Rayuan Influencer Investasi, BEI Minta Investor Pemula Paham 3P

Untuk pegiat medsos yang nawarin jadi nasabah PPE atau PED, mereka harus punya izin sebagai mitra pemasar PPE. Nggak cuma itu, influencer yang kasih analisis atau rekomendasi tentang efek atau produk investasi, harus punya izin sebagai penasehat investasi.

MEMBACA  Airlangga Dorong Pelaku Usaha Hindari Pemutusan Hubungan Kerja di Tengah Perubahan Ekonomi